Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah baru-baru ini merilis pembaruan kurikulum melalui Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025, yang memperkenalkan pendekatan pembelajaran mendalam serta integrasi teknologi digital.
Sosialisasi program prioritas Kemendikdasmen ini disampaikan oleh Dra. Zaidatul Hidayah, M.S.I., pada hari Rabu, 17 September 2025, bertempat di ruang pertemuan BLK Darul Hasan. Perubahan ini bertujuan untuk membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki karakter Pancasila dan siap menghadapi tantangan global.
Dalam kegiatan tersebut, materi yang disampaikan mencakup Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, serta Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang mencakup delapan dimensi profil lulusan.
Selain itu, peserta juga diperkenalkan dengan materi digitalisasi dalam pembelajaran. Sosialisasi ini menekankan pentingnya kurikulum yang adaptif dan relevan dengan perkembangan zaman, serta mendorong integrasi teknologi untuk mendukung pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.